Scroll untuk baca artikel


Berita

Mantan Sekdes Lumban Manurung Melaporkan Kepala Desa Lumban Manurung ke Polres Toba Atas Dugaan Korupsi Pengolahan Keuangan Desa Lumban Manurung

3269
×

Mantan Sekdes Lumban Manurung Melaporkan Kepala Desa Lumban Manurung ke Polres Toba Atas Dugaan Korupsi Pengolahan Keuangan Desa Lumban Manurung

Sebarkan artikel ini

 

Toba, 19 Maret 2025 – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Lumban Manurung, Kecamatan Parmaksian, resmi melaporkan Kepala Desa Lumban Manurung ke Polres Kabupaten Toba pada 6 Maret 2025. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Tim media yang berupaya mengonfirmasi kebenaran laporan ini mendatangi Polres Toba, dan pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan telah diterima serta sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut mencakup penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat. Mantan Sekdes yang melaporkan kasus ini mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini dengan transparan dan adil, karena dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Desa Lumban Manurung yang dilaporkan dalam kasus ini belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mendalami laporan tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana desa bukanlah hal baru di wilayah Kabupaten Toba. Beberapa waktu lalu, sejumlah mantan kepala desa di wilayah ini juga terjerat kasus serupa. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum akan berlanjut sesuai aturan,” ujar salah satu pejabat di Polres Toba.

Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. ( Marhuarar Pangaribuan Kaperwil Toba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *