Media Lprinews.com
Labuhan Batu , Sumatera Utara – Kasus dugaan penipuan kembali mencuat di tengah masyarakat. Seorang warga Dusun 04, Sei Jambu Kiri, Kabupaten Labuhan Batu , bernama Marganti Sitinjak, resmi melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke pihak kepolisian setelah mengalami kerugian mencapai Rp101.000.000,-.
Menurut keterangan korban kepada tim Media LPRINEWS.COM, dugaan penipuan ini dilakukan oleh seseorang berinisial Rz dan H R warga Jalan Dusun VI, Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memposting iklan penjualan mobil di media sosial Facebook dengan harga Rp300.000.000,-.
Korban yang tertarik dengan penawaran tersebut kemudian menghubungi pelaku dan sepakat melakukan pertemuan. Dalam prosesnya, korban menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp101.000.000,-. Namun setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak lagi bisa dihubungi baik melalui telepon maupun media sosial.
Merasa ditipu, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek setempat. Laporan tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta dampak psikologis yang dialami korban.
Keterangan Korban
Dalam keterangannya, Marganti Sitinjak menegaskan bahwa dirinya sangat menyesal dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online.
> “Saya sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan, tapi setelah uang saya transfer, nomornya sudah tidak aktif lagi. Saya hanya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku dan mengembalikan hak saya,” ujar korban dengan nada haru.
Keterangan Resmi Pihak Kepolisian
Kapolsek setempat, ketika dikonfirmasi oleh Media LPRINEWS.COM, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
> “Benar, kami sudah menerima laporan dari korban terkait dugaan penipuan dengan modus jual beli kendaraan melalui media sosial. Saat ini laporan sudah kami registrasikan dan sedang dalam tahap penyelidikan. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Polda untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama yang melibatkan jumlah uang besar.
> “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas penjual dan barang sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah tergiur harga murah. Apabila menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Dasar Hukum Dugaan Penipuan
Kasus yang dialami Marganti Sitinjak termasuk dalam kategori dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi setiap orang yang melakukan penipuan dengan tipu muslihat atau kebohongan.
2. Pasal 372 KUHP
Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (1)
Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- bagi pelaku yang menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Harapan Masyarakat
Kasus penipuan dengan modus jual beli kendaraan melalui media sosial semakin sering terjadi. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas, cepat, dan transparan dalam menangani laporan korban, agar pelaku tidak kembali menipu masyarakat lainnya.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar lebih waspada dalam melakukan transaksi secara online. Penting untuk melakukan pengecekan legalitas barang maupun identitas penjual sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.
Tim redaksi LPRINEWS.COM akan terus melakukan pemantauan dan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini, sebagai bentuk dukungan terhadap korban serta komitmen dalam menyuarakan kepentingan masyarat.
REDAKSI LPRINEWS.COM














