Scroll untuk baca artikel


Berita

Jalan Umum di Arsam Bolak Desa Huta Ginjang Diduga Diportal Oknum Tak Bertanggung Jawab, Pemilik Tanah Terpaksa Jalan Kaki.

458
×

Jalan Umum di Arsam Bolak Desa Huta Ginjang Diduga Diportal Oknum Tak Bertanggung Jawab, Pemilik Tanah Terpaksa Jalan Kaki.

Sebarkan artikel ini

 

Tapanuli Utara | lprinews.com — Akses jalan umum menuju kawasan Arsam Bolak, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diduga sengaja diportal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, masyarakat termasuk pemilik tanah, Efendi Rajagukguk, terpaksa harus berjalan kaki untuk mengecek langsung lahannya di lokasi tersebut.

Menurut pantauan lprinews.com, jalan yang ditutup tersebut merupakan jalan aspal yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Seharusnya, jalan ini bisa diakses oleh masyarakat umum, bukan malah diperlakukan seperti milik pribadi oleh oknum tertentu.

Efendi Rajagukguk mengaku kecewa atas penutupan jalan tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai pemilik lahan di Arsam Bolak, dirinya sangat dirugikan karena akses kendaraan menuju tanahnya terhalang portal yang dipasang sepihak.

“Saya terpaksa jalan kaki cukup jauh untuk sampai ke tanah saya sendiri. Padahal ini jalan umum, bukan jalan pribadi,” ujar Efendi.

Pihak lprinews.com melalui wartawan Sumut, James Sinaga, sangat menyayangkan adanya tindakan penutupan akses jalan umum tersebut. Sebab, jalan yang dibangun dari uang rakyat seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat, bukan justru ditutup oleh oknum tanpa alasan yang jelas.

Upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh lprinews.com kepada Kepala Desa Huta Ginjang melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan tanggapan resmi.

Perlu diketahui, jalan umum apalagi yang bersumber dari anggaran pemerintah, tidak boleh diprivatisasi atau ditutup tanpa alasan hukum yang jelas. Penutupan akses jalan tanpa dasar hukum bisa melanggar peraturan perundang-undangan tentang akses fasilitas umum.

Redaksi lprinews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *