LPRINEWS.COM
Toba, 15 Juli 2025 — Media LPRINEWS.COM yang dipimpin langsung oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) melakukan kunjungan resmi ke SMAN 1 Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Senin (15/7/2025). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konfirmasi resmi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan Juknis BOS tahun 2022, 2023, dan 2024.
Kunjungan tim media ini disambut dengan sangat ramah dan terbuka oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Silaen di ruang kerjanya. Dalam suasana penuh kehangatan dan keterbukaan, pihak sekolah menjelaskan secara detail pengelolaan dana BOS selama tiga tahun terakhir, mulai dari alokasi anggaran, realisasi, hingga laporan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah SMAN 1 Silaen dalam keterangannya kepada tim LPRINEWS.COM menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana BOS di sekolahnya selalu mengikuti aturan yang berlaku dan memegang prinsip akuntabilitas.
> “Kami sangat terbuka kepada siapapun, apalagi kepada rekan-rekan media. Tidak ada yang kami tutupi. Setiap dana yang masuk, khususnya dana BOS, sudah kami kelola sesuai Juknis dari pemerintah pusat. Semua realisasi juga sudah kami laporkan sesuai prosedur. Jadi jangan ragu, kami selalu mengutamakan transparansi demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Kepala Sekolah.
Lebih lanjut, pihak sekolah juga memperlihatkan berbagai dokumen administrasi yang memuat rincian pengeluaran dana BOS mulai dari belanja sarana prasarana, kebutuhan alat tulis kantor, pengembangan kegiatan ekstrakurikuler, hingga peningkatan mutu pembelajaran.
Atas keterbukaan tersebut, Pemimpin Redaksi LPRINEWS.COM menyampaikan apresiasi yang tinggi dan berharap keterbukaan seperti ini dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya di Kabupaten Toba.
> “Kami dari LPRINEWS.COM sangat mengapresiasi keterbukaan yang ditunjukkan oleh pihak SMAN 1 Silaen. Inilah yang kami harapkan, keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas, apalagi ini menyangkut dana publik. Kami hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi menjalankan tugas jurnalistik yang sehat demi memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Pemimpin Redaksi LPRINEWS.COM.
Kunjungan ini sekaligus mempertegas komitmen media LPRINEWS.COM untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta memberikan informasi akurat dan berimbang kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.
Sebagaimana diketahui, Dana BOS dari pemerintah pusat bertujuan membantu pembiayaan operasional sekolah agar pendidikan di Indonesia semakin merata dan berkualitas. Oleh sebab itu, keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaannya sangat penting untuk diawasi bersama.
LPRINEWS.COM — Akan terus hadir di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 1 Silaen menyampaikan secara lugas bahwa seluruh penggunaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya telah dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI), sebagaimana diatur dalam:
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2022.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2023.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2024.
Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga tetap berpedoman pada ketentuan yang lebih tinggi, yaitu:
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan serta kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD.
Dalam penjelasannya, Kepala Sekolah menegaskan bahwa seluruh alokasi dana BOS dipergunakan secara transparan dan akuntabel, dengan prioritas mendukung operasional sekolah, peningkatan mutu pendidikan, pembiayaan kegiatan pembelajaran, serta pemenuhan sarana prasarana pendidikan sesuai dengan juknis yang berlaku.
Dasar Hukum yang Digunakan dalam Pemberitaan Ini:
1. UUD 1945 Pasal 31 tentang Hak Pendidikan
2. Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS
3. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOS
4. Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Juknis BOS
5. Peraturan Menteri Keuangan terkait transfer dana BOS ke daerah (APBD)
Pemimpin Redaksi Media Lprinews.com Usman Sitorus.














