Scroll untuk baca artikel


Berita

Sekdes Patane 2 Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Guru Honorer di SMAN 1 Parmaksian, Publik Meminta Pemerintah Tegas

516
×

Sekdes Patane 2 Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Guru Honorer di SMAN 1 Parmaksian, Publik Meminta Pemerintah Tegas

Sebarkan artikel ini

Media LPRINEWS.COM

Toba – LPRINEWS.COM
Dugaan rangkap jabatan dari Tahun 2021- 2025 yang dilakukan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Patane 2, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mencuri perhatian publik. Informasi yang dihimpun tim LPRINEWS.COM mengungkap, selain menjabat sebagai Sekdes, yang bersangkutan juga aktif sebagai guru honorer di SMAN 1 Parmaksian.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat masih banyak lulusan perguruan tinggi keguruan yang belum mendapatkan kesempatan sebagai tenaga honorer di sekolah negeri. Warga menilai, peluang tersebut seharusnya diberikan kepada tenaga pendidik yang memang berfokus pada profesi guru, bukan kepada perangkat desa yang telah menerima penghasilan tetap dari anggaran desa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami tidak mempersoalkan orang mencari nafkah, tapi kalau sudah menjadi perangkat desa dengan gaji dari pemerintah, apalagi merangkap di instansi lain, ini jelas tidak adil dan melanggar aturan.”

Dasar Hukum yang Berlaku
Larangan rangkap jabatan perangkat desa diatur jelas dalam:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 51: Perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan UU Desa)

Mempertegas larangan perangkat desa memegang jabatan lain yang sumber penghasilannya berasal dari keuangan negara/daerah.

3. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Menyatakan perangkat desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan rangkap jabatan.

Sanksi yang Dapat Dikenakan
Apabila dugaan ini terbukti, sanksinya meliputi:

Teguran lisan atau tertulis

Pemberhentian sementara

Pemberhentian tetap dari jabatan perangkat desa

Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Patane 2, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Toba, maupun pihak SMAN 1 Parmaksian belum memberikan klarifikasi resmi. LPRINEWS.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan secara konsisten. Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga integritas pelayanan publik dan memberikan kesempatan kerja yang adil bagi lulusan keguruan yang masih menganggur.

Redaksi LPRINEWS.COM
Toba, 12 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *