Scroll untuk baca artikel


Berita

DPD LSM LP-RI LEMBAGA PEDILI RAKYAT INDONESIA SUMUT $ TIM MEDIA LPRINEWS.COM

720
×

DPD LSM LP-RI LEMBAGA PEDILI RAKYAT INDONESIA SUMUT $ TIM MEDIA LPRINEWS.COM

Sebarkan artikel ini

 

Nomor : _19__ /DPD-LPRI/SUMUT/VIII/2025
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permintaan Klarifikasi dan Tindakan Hukum atas Dugaan Rangkap Jabatan

Kepada Yth,
Bupati Toba
Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
di
Toba – Sumatera Utara

Dengan Hormat,

Berdasarkan informasi dan temuan lapangan, kami dari DPD LSM LP-RI Sumut menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Patane 2, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, yang sejak tahun 2021 hingga 2025 juga tercatat sebagai guru honorer di SMAN 1 Parmaksian.

Bahwa berdasarkan:

1. Pasal 51 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

2. Pasal 5 huruf c Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bahwa perangkat desa diberhentikan apabila melanggar larangan rangkap jabatan.

3. Pasal 313 KUHPerdata, setiap penerimaan gaji yang tidak sah secara hukum wajib dikembalikan kepada pihak yang membayarkan.

4. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Reguler, jika gaji honorer dibayar dari Dana BOS, maka harus dikembalikan ke rekening BOS sekolah; jika dari dana komite, maka dikembalikan ke kas komite sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta:

1. Pemkab Toba melakukan klarifikasi resmi kepada pihak terkait (Kepala Desa Patane 2, pihak SMAN 1 Parmaksian, dan Sekdes bersangkutan).

2. Menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

3. Memastikan pengembalian seluruh gaji honorer yang diterima sejak tahun 2021 hingga 2025 ke sumber dana yang sah (Dana BOS atau kas komite sekolah), melalui mekanisme berita acara pengembalian.

4. Memberikan laporan tertulis kepada kami sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Toba, __14 Agustus 2025

Hormat kami,
DPD LSM LP-RI SUMUT

Usman Sitorus
Ketua DPD LSM LP-RI Sumut

Tembusan:

1. Inspektorat Kabupaten Toba

2. Kepala Dinas Pendidikan Sumut

3. Kepala SMAN 1 Parmaksian

4. Arsip

Kaperwil Sumut ( IMRAN Sitorus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *