Scroll untuk baca artikel


Berita

Masyarakat Resah ! Diduga Marak Peredaran Sabu di Desa Sei Sakat, Bandar Besar Narkoba Licin dari Jerat Hukum

618
×

Masyarakat Resah ! Diduga Marak Peredaran Sabu di Desa Sei Sakat, Bandar Besar Narkoba Licin dari Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini

 

Labuhanbatu, lprinews.com –
Masyarakat Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Induk, Provinsi Sumatera Utara, mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah mereka. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun lprinews.com, diduga terdapat beberapa oknum pengedar dan bahkan bandar besar yang telah lama beroperasi, namun hingga kini belum tersentuh hukum.

Dari keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, disebutkan bahwa ada dua inisial yang kerap disebut sebagai pengedar aktif, yakni P.S. dan S.R.. Tak hanya itu, warga juga menyebut adanya sosok bandar besar yang dikenal licin dari jerat hukum, meski aktivitasnya sudah berlangsung bertahun-tahun.

> “Di sini sangat banyak yang memakai narkoba, pengedar pun ada, bahkan bandar besar juga ada. Kami khawatir generasi muda hancur kalau begini terus,” ujar salah satu warga dengan nada prihatin.

Tim investigasi lprinews.com bahkan berhasil memperoleh foto dan video yang memperlihatkan seorang bandar narkoba bersama timnya sedang menggunakan sabu. Menurut warga, fenomena ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama.

Masyarakat berharap pihak Polda Sumut, Polres Labuhanbatu Induk, dan Polsek Panai Hilir segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk menangkap para bandar, pengedar, serta pemakai narkoba yang meresahkan tersebut.

> “Kami mohon aparat jangan tunggu korban jiwa atau generasi hancur dulu. Bertindaklah sekarang,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pasal 127 ayat (1): Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun atau menjalani rehabilitasi.

2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

Menegaskan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, melibatkan masyarakat, dan menindak tegas pengedar maupun bandar.

3. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

Menegaskan Indonesia adalah negara hukum, yang berarti segala bentuk kejahatan termasuk narkotika harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

KESIMPULAN & HARAPAN

Kasus dugaan peredaran sabu-sabu di Desa Sei Sakat bukan sekadar isu kriminal, melainkan ancaman serius terhadap moral dan masa depan generasi muda. Masyarakat menunggu keseriusan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas semua pihak yang terlibat—baik pemakai, pengedar, maupun bandar—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

lprinews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan setiap informasi terbaru kepada publik.

Kaperwil Labuhan Batu ( B.Sitinjak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *