Batam Selasa 09/12/25 LPRInews.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau telah melakukan penindakan hukum terhadap kegiatan impor pakaian bekas ilegal yang berasal dari Singapura. Kegiatan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam mendukung kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas karena berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan mengancam keberlangsungan industri garmen serta UMKM dalam negeri. Selasa (9/12/2025).
@divisihumaspolri @polripresisi @mabespolrinews @ini_polisi @polisi_indonesia @halo_polisi @multimediahumaspoldakepri @ssdm_polri
@semuatentang.batam @tentangkepri
@listyosigitprabowo
#HumasPoldaKepri
#Multimediapoldakepri
#Prabowopresidenri
#polripresisisi
#SertakanTuhanDalamSetiapNiatDanLangkahmu
#TogetherWeAreStrong
#PolriUntukMasyarakat
#StopPungli
#PolriBersih
Editor/Zumri














