Scroll untuk baca artikel


Berita

Arena Permainan Ketangkasan Diduga Melanggar Izin.

76
×

Arena Permainan Ketangkasan Diduga Melanggar Izin.

Sebarkan artikel ini

Lprinews.com

” Jika melanggar izin yg diberikan, apalagi terindikasi perjudian, kami akan cabut izinnya ”
Tanjungpinang,LpriNews.com
Terkait pemberitaan media LPRInews beberapa waktu lalu tentang adanya lokasi kegiatan permainan ketangkasan yang dikenal dengan istilah Jackpot di Kota Tanjungpinang diduga melanggar izin yang

diberikan karena melakukan praktek perjudian yang sangat dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari investigasi media ini,dilokasi arena permainan ketangkasan Maxzone di sekitaran sukaberenang jl.Ir.Sutami yang ramai dikunjungi pria dewasa bahkan wanita. Para pemain asyik dalam berbagai jenis permainan, mulai dari permainan

jenis Poker, MM, Tembak ikan,Pacuan kuda dan Tebak bola membuat keriuhan suasana diruangan permainan tersebut. Masing masing permainan diawasi dengan seorang karyawan yg bertindak untuk mengisi kredit ke mesin permainan jika pemain kehabisan kredit, bahkan karyawan tersebut juga akan menarik kredit (cancel) jika pemain mendapat kemenangan dalam bentuk tiket. Tiket yang diperoleh dari

kemenangan dapat ditukar dalam bentuk uang tunai, melalui seseorang yang senantiasa berkeliling diarena sambil menunggu pemain yang menang untuk menukarkan tiket yang dikeluarkan dari sejumlah kredit yang diambil ( dibongkar) dari mesin permainan. ” Kalau kita isi kredit seratus ribu,maka mesin yg kita mainkan diisi 500 kredit. Tetapi kalau kita

menang,kredit yang kita ambil dalam bentuk tiket sebanyak 500 kredit, akan ditukar dengan uang tunai Rp 95 ribu. Hitung hitung, kita rugi 5 ribu rupiah bang” ungkap sumber yang tidak mau menyebutkan namanya.” Abang boleh lihat sendirilah, sangat jarang ada pemain yang menang, kita menang sekali tapi sdh puluhan kali kita kalah” ungkap pemain yang lagi beruntung yang tidak mau disebutkan namanya.

Dari pantauan media ini, informasi yang didapat tentang waktu/jam arena ketangkasan mulai buka pagi sekitar jam 10.00 wib dan tutup tengah malam. Dengan jam operasional yang begitu panjang dan silih berganti datang pemain,patut diduga pihak pengelola meraup keuntungan puluhan juta bahkan ratusan juta setiap hari.” Tempat ini lebih ramai dikunjungi pemain setiap hari, terutama pada malam hari ramai yang bermain jackpot disini”

ujar seorang pemain yg asyik menyaksikan layar pacuan kuda tempatnya bermain.
Sementara itu,Rabu ( 24/6/26) LPRInews coba mengkonfirmasi terkait perizinan yang dikantongi Maxzone ke kantor DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) Provinsi Kepulauan Riau di kawasan perkantoran Dompak. ” Memang izin untuk permainan ketangkasan tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP provinsi Kepri, melalui sistem online”

ungkap salah seorang staff pegawai DPMPTSP yang tidak bersedia menyebutkan namanya. Lebih lanjut dikatakannya, untuk mendapatkan izin usaha tersebut boleh dicek melalui website KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia ).Usaha permainan ketangkasan tersebut termasuk perizinan beresiko menegah keatas, dan cukup hanya sekali diurus selama usaha tersebut dioperasionalkan.” Kami hanya satu kali saja mengeluarkan izinnya, untuk digunakan selama tempat usaha tersebut

beroperasi, sambil kami juga memberikan pengawasan terhadap tempat usaha tersebut. Dinas PTSP berhak untuk mencabut izinnya, jika melanggar. Untuk arena ketangkasan seperti itu,jika terindikasi perjudian, kami akan mencabut izinnya dan berkordinasi dengan pihak kepolisian” tegasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diekspos,LPRInews belum mendapatkan keterangan dari pihak pengelola usaha permainan ketangkasan Maxzone tersebut.
(Tim)

( Sukaman Harianja ) Kordinator Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *