Scroll untuk baca artikel


Berita

Pembangunan Iplt di Samosir diduga Sarat Kejanggalan,Warga Pertanyakan Kualitas.

188
×

Pembangunan Iplt di Samosir diduga Sarat Kejanggalan,Warga Pertanyakan Kualitas.

Sebarkan artikel ini

Pembangunan IPLT di Samosir Diduga Sarat Kejanggalan, Warga Pertanyakan Kualitas

Lprinews.com -Samosir (15/12/2024)
Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Samosir yang dikerjakan oleh PT. Parsaoran Membangun, dengan anggaran sebesar Rp10.428.361.000, menuai sorotan masyarakat. Proyek dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender dan masa pemeliharaan 240 hari kalender ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan laporan warga dan pantauan di lokasi, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengerjaan proyek yang didanai oleh anggaran negara ini.

Dugaan Kejanggalan yang Terjadi

1. Coran Jalan Depan IPLT
Coran jalan di depan instalasi dilaporkan tidak menggunakan besi sebagai rangka, sehingga memunculkan keraguan terkait kekuatan dan daya tahan jalan tersebut.

2. Ruang Pengolahan Limbah
Teras di ruang pengolahan limbah disebut tidak menggunakan besi sama sekali, bertentangan dengan standar konstruksi yang tertuang dalam RAB.

3. Kualitas Campuran Coran
Coran yang digunakan pada proyek diduga tidak sesuai dengan standar campuran beton yang ditetapkan. Hal ini dapat memengaruhi kekuatan struktur bangunan secara keseluruhan.

4. Tangga Pintu Kantor IPLT
Besi yang dipasang pada tangga pintu kantor IPLT dilaporkan tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan dalam dokumen RAB.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti benar, maka pengerjaan proyek ini melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

1. UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi akibat tidak memenuhi standar teknis atau spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa tindakan merugikan keuangan negara, seperti pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk blacklist atau larangan mengikuti proyek pemerintah.

 

Sanksi yang Berpotensi Diberikan

Jika terbukti ada pelanggaran dalam proyek ini, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan:

1. Sanksi Pidana

Hukuman penjara 4–20 tahun bagi pihak yang terbukti melakukan korupsi atau merugikan negara.

Denda hingga Rp1 miliar.

 

2. Sanksi Administratif

Denda finansial akibat kerugian negara.

Pencabutan izin usaha atau blacklist bagi kontraktor pelaksana.

 

3. Sanksi Perdata

Penggantian kerugian atas dana negara yang terpakai tanpa hasil maksimal.

 

Warga Desak Investigasi Mendalam

Masyarakat meminta agar instansi terkait segera bertindak. “Proyek ini menelan anggaran besar, tapi kualitasnya sangat diragukan. Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kejanggalan ini,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi PT. Parsaoran Membangun dan dinas terkait untuk memberikan klarifikasi atas temuan ini. Proyek ini menjadi sorotan publik, dan transparansi mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *