Scroll untuk baca artikel


Beritakab.toba

Pria Lansia 75 Tahun Dianiaya Secara Bersama-sama di Desa Siringkiron, Begini Tanggaban Kuasa Hukumnya Hobbin Gultom

40
×

Pria Lansia 75 Tahun Dianiaya Secara Bersama-sama di Desa Siringkiron, Begini Tanggaban Kuasa Hukumnya Hobbin Gultom

Sebarkan artikel ini

TOBA – Seorang pria lansia atas nama Walben Silaen menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di Desa Siringkiron, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Minggu, 31 Mei 2026 lalu.

Usai dianiaya, pria lansia tersebut didampingi keluarga langsung membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polsek Silaen. Berdasarkan Laoran Polisi Nomor: LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK SILAEN/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 01 juni 2026 pukul 10.9 Wib.

Kronologi kejadian, sekira pukul 21.30 Wib korban/pelapor ulang dari kedai tuak menuju rumahnya, karena rokoknya sudah habis sambil berkata-kata karena sudah mabuk, pelapor ingin kembali ke kedai tuak, pada saat melewati rumah terlapor Pontas Silaen, si terlapor keluar dari rumahnya sambil membawa sebilah parang bengkok dan mendekati korban/pelapor. Melihat hal tersebut korban/pelapor berjalan ke arah kedai tuak dan terlapor Pontas Silaen langsung mengayuhkan sebilah parang tersebut kepada korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh ketanah. Kemudian terlapor atas nama Wesli Silaen datang dari rumah terpisah sejauh 100 meter menghampiri korban sambil membawa batang bambu dan memukul wajah dan badan korban/pelapor dengan batang bambu tersebut. Tidak lama kemudian, saksi datang dan melihat kejadian tersebut, dan melerai penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.

Selanjutnya, para saksi yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban/pelapor ke Polsek Silaen sementara para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing.

Kapolsek Silaen Iptu Walperik Walterus Sianiar, S,E saat dikonfirmasi oleh awak media Rabu, (08/07) mengatakan “sudah kami lakukan sesuai prosedur dengan penuh kehati-hatian agar penetapan tersangka tidak menyalahi aturan dan itulah prosedurnya,” terang Ipda Walperik.

Sementara menurut kuasa hukum korban/pelapor Hobbin Gultom, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penganiayaan terhadap kliennya atas nama Walben Silaen. Hobbin juga mengatakan, kliennya (korban/pelapor) mengalami luka dibagian wajah dan kepala serta 26 jaitan. ia juga berharap pihak kepolisian tegas dalam menangani perkara tersebut.

” Sudah ditangani oleh pihak Polsek Silaen, terlapor ada 2(dua) orang dan klien kami mengalami luka di kepala dan wajah serta 26(Dua Puluh Enam) jaitan. kami berharap pihak kepolisian tegas dalam menangni perkara ini sesuai dengan UU yang berlaku,” terang Hobbin, SH.

Dasar Hukum;
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama diatur dalam dua ketentuan utama: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan atau kekerasan di muka umum) dan Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 KUHP (penganiayaan umum yang dilakukan oleh lebih dari satu orang).
Ayat (1): Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Ayat (2) ke-1: Jika kekerasan mengakibatkan luka, dipidana penjara paling lama 7 tahun.

Ayat (2) ke-2: Jika mengakibatkan luka berat, dipidana paling lama 9 tahun.

Ayat (2) ke-3: Jika mengakibatkan kematian, dipidana paling lama 12 tahun.
(BNN)
Redaktur Pelaksana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *