Kedua pelaku yaitu, seorang pengedar, SS (35), Wiraswasta / Pekebun, warga Dusun II Kelurahan Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dan seorang Kurir, S (22) Wiraswasta / Pekebun, warga Dusun Perpulungan Kelurahan Ujung Teran Kecamatan Tiga Lingga Kabupaten Dairi
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, pada Rabu (16/9) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku narkotika tersebut
Khairudin menjelaskan penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran dan transaksi narkoba di wilayah tersebut
Menerima laporan itu, kemudian Tim Drugs Wolfa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di pinggir Jalan Sigura-gura Dusun Lobu Jior Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba.
Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna bening. Dari dalam plastik asoy ditemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah sedotan plastik berbentuk sendok dan Plastik klip berbagai ukuran masih baru yaitu dari kantong jaket pelaku SS
Petugas juga menemukan 1 (satu) buah kotak persegi warna bening dari dalam kantong baju bagian depan yang dipakai pelaku, lalu dari dalam kotak persegi warna bening tersebut ditemukan 2 (dua) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat Bruto 1,97 gram, yang diakui kepemilikanya oleh pelaku
Kemudian petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang, didalamnya berisi 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,23 gram, terletak di atas tanah, yang sengaja dilepaskan oleh Pelaku S dari tangan kirinya.
Diketahui bahwa 1 (satu) paket Sabu tersebut telah dibeli oleh Pelaku S dari Pelaku SS dengan harga pembayaran sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayarkan dan diserahkan kepada SS
Maksud dan tujuan SS memiliki, menyimpan dan menguasai paket Sabu tersebut, adalah secara sengaja untuk dijual kepada orang lain.
Pelaku mendapatkan narkotika sabu tersebut dari ARP Alias Pak Diki warga Loburapa Aek songsongan Kabupaten Asahan. Pelaku ini mendapatkan narkotika sabu tersebut dengan sistem kerja.
Sementara itu, pelaku S memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket Sabu tersebut, adalah secara sengaja untuk diserahkan kepada orang lain.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Toba, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, pungkasnya
Sumber : Humas Polres Toba














