Scroll untuk baca artikel


Berita

Asyik Bermain Judi Leng, 4 Pria Ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba

183
×

Asyik Bermain Judi Leng, 4 Pria Ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba

Sebarkan artikel ini

Toba, LPRInews – Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba mengamankan empat pria yang tertangkap basah sedang bermain judi leng di sebuah warung yang beralamat di Jalan D.L. Sitorus, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Minggu malam (8/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Keempat pelaku tersebut adalah:

1. RP (40), warga Sosor Bagot, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, yang juga bertindak sebagai penyedia tempat dan memperoleh keuntungan dari setiap pemenang.

2. MP (50), warga Sosor Bagot, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata.

3. MS (43), warga Desa Pardomuan Motung, Kecamatan Ajibata.

4. HS (39), warga Desa Sirukkungon, Kecamatan Ajibata.

 

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa benar Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba telah mengamankan empat pelaku yang sedang bermain judi leng di sebuah warung di Jalan D.L. Sitorus, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di warung tersebut,” ujar Erikson.

Setelah menerima informasi, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba bersama Kanit Pidum Polres Toba, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Erikson David, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di lokasi. Tim mendekati warung yang dimaksud dan menemukan beberapa orang yang sedang bermain judi leng.

“Tim kemudian memperkenalkan diri sebagai pihak kepolisian dan mengamankan keempat pelaku yang sedang bermain judi leng,” tambah Erikson.

Dari hasil penangkapan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba mengamankan barang bukti berupa:

Dua set kartu joker warna merah.

Uang tong untuk pemilik warung sebesar Rp66.000.

Uang tunai Rp88.000 (uang yang digunakan dalam permainan).

Erikson menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Selanjutnya, keempat pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Satreskrim Polres Toba untuk diproses lebih lanjut,” tutup Erikson.

 

Liputan : Usman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *