Nama inisial Spt L.Tobing Duduk di Bangku Kelas 3 ( Tiga) SD Neg Di kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Spt L.Toning menerima Perlakuan kasar dari ibu tiri yang kejam.Menurut keterangan korban penganiayaan, ibu tiri kerap sekali melakukan Tindakan kasar kepada korban.
Korban Juga Mengakui Ibu Tirinya Kerap Sekali Melakukan Kekerasan Saat Ayah nya Bekerja dan Tidak ada di Rumah.
Korban Juga Mencerita kan Bahwa Korban Selalu Menerima Pukulan,Makian, dan Makan Pun Sangat di Batasi Oleh Ibu Tiri.
Awal Bulan September 2024 Setelah Ayah Kandung Korban Menerima Telpn Dari Kepala Sekolah Korban Agar Ayah Korban Segera Datang ke Sekolah.
Kepala Sekolah dan Para Guru Kelas Korban pun Memperlihatkan Kondisi Tubuh Spt L. Tobing Yang Luka- Luka dan Memar di
Tubuh,Bengkak di Blakang Kepala. Setelah Kejadian Tersebut Ayah Korban Pun Bertengkar Dengan Istri nya, dan Ayah Korban Memutuskan Untuk
Memindahkan Anak nya Kerumah Sahabat nya Di Kabupaten Toba, Ayah Korban Pun Berusaha Membawak Anak nya Berobat Hingga kondisi Anak
Tersebut Berangsur Pulih,dan Mental Anak perlahan Lahan Bisa Normal Kembali,hingga anak korban Dapat Bersekolah Kembali di kabupaten Toba.
Tim Media Mengharaf kan Penegak Hukum Agar Segera Mengusut Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur dan PPAI Segera Di Usut Tuntas,Agar Tidak Terjadi Lagi Di masyarakat Para Ibu Tiri Tidak Menganiaya Anak Tirinya.
Masyarakat Juga Mengharafkan agar Tidak ada Lagi Ibu Tiri Yang Kejam Terhadap Anak Tiri Nya,Seperti Yang di Alami Spt.L.Tobing Ini.
Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ( Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 ) Secara Tegas Melarang Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Anak,Baik Fisik,Psikis,Seksual,Maupun Penelantaran.













