Diduga Seorang Perangkat Desa pemilik kedai tuak di desa Lumban Sitorus Pasang musik keras keras Setiap Malam dan Sangat Mengganggu Masyarakat Dalam Beristirahat Terlebih Lagi Bulan Puasa
Sebagaimana tertulis dalam Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Buku Ketiga Bab II Pelanggaran Tentang Ketertiban Umum Pasal 503 Ayat 1 “Barang Siapa Membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu;” Yang mana malam hari telah diatur pada Pasal 96 “Yang dikatakan malam, yaitu masa diantara matahari terbenam dan matahari terbit.”
Menurut Undang Undang Tersebut, nama inisial: Dm.manurung Sudah memgganggu ketertiban umum, yang seogianya perangkat desa harus memberikan contoh yang baik di Masyarakat, bukan malah berbuat onar.
Masyarakat paling terkena imbas dari perbuatan tersebut rumah warga yang ada di depan kedai tuak tersebut, I.S.Narasumber , saat di wawancarai mengatakan “ saya dan orang tua saya merasa sangat terganggu dengan adanya kedai tuak tersebut, terganggu dalam konteks memutar music serta karoke
dengan Volume yang tinggi, semenjak tahun 2023 kedai tuak itu ada, kami merasa terganggu dan kami tidak biasa dengan yang ribut ribut. Sebelum nya orang tua saya juga sudah melaporkan secara lisan kepada Kades Lama,Ketua
BPD,Tokoh Masyarakat dan Juga Keluarganya serta kades baru, namun tidak ada perubahan. Saya berharap Kepada APH segala bentuk pelanggaran apalagi ini sudah menyanggkut kepentingan umum harap di tindak tegas dan jangan ada aparat desa di
Kabupaten toba ini yang kebal hukum. ”
Saat di konfirmasi Kepala desa Lumban Sitorus membenarkan hal tersebut, dan kades juga sudah memperingatkan anggotanya tersebut untuk menghentikan music dan karoke tersebut.
Sampai berita ini di muat, belum ada Tindakan dari APH dan kegiatan tersebut masih berlanjut. ( Kaperwil Toba)














