[30/3 19.46] Media Lprinews.com :
Tapanuli Utara – PT Anugrah Amanah Pratama Tahun 2024 dan PT Mantap Sukses Cemerlang Tahun 2023 diduga berhasil memenangkan Tender( Kontrak) di salah satu universitas
di Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, sejumlah pekerja yang berada di bawah tanggung jawab S.M dan A.I (nama disamarkan) di Duga adanya ketidakterbukaan dalam sistem penggajian, sertifikat kontrak kerja, serta kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut beberapa tenaga kerja yang enggan disebutkan namanya, mereka merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait hak-hak mereka, terutama mengenai besaran gaji yang seharusnya diterima. Selain itu, mereka juga mengeluhkan tidak adanya transparansi dalam pemberian sertifikat kontrak kerja, yang seharusnya menjadi pegangan resmi bagi para buruh.
“Kami bekerja tanpa kejelasan mengenai kontrak dan gaji yang kami terima, seharusnya ada transparansi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap salah seorang tenaga kerja.
Selain itu, pekerja juga menduga bahwa kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak dijelaskan secara transparan. Beberapa pekerja bahkan mengaku belum mendapatkan kepastian apakah mereka sudah didaftarkan sebagai peserta atau belum.
Tak hanya itu, ada juga laporan mengenai pergantian tenaga kerja secara sepihak tanpa alasan yang jelas. “Beberapa rekan kerja kami tiba-tiba digantikan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ini jelas merugikan kami sebagai pekerja,” tambah sumber tersebut.
Pihak PT Anugrah Amanah Pratama hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Para pekerja berharap agar instansi terkait segera turun tangan untuk mengaudit dan memastikan hak-hak tenaga kerja terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah diharapkan dapat mengawasi secara ketat pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan, terutama bagi perusahaan yang mendapatkan proyek dari lembaga pendidikan maupun instansi lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan hak-haknya secara adil dan transparan.
1. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
UU ini mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja serta pengusaha, termasuk:
Perjanjian kerja: Setiap pekerja berhak mendapatkan kontrak kerja yang jelas.
Upah dan kesejahteraan: Pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk upah minimum.
Jaminan sosial: Pekerja berhak atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan kerja: Pekerja tidak boleh diberhentikan atau diganti semena-mena tanpa alasan yang sah.
2. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Perubahannya (UU No. 6 Tahun 2023)
UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, di antaranya:
Sistem kontrak kerja: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) bisa diperpanjang tanpa batas waktu tertentu.
Pesangon: Besaran pesangon bagi pekerja yang diberhentikan dikurangi dibanding aturan sebelumnya.
Outsourcing: Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga outsourcing untuk berbagai sektor.
3. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian) dan BPJS Kesehatan.
Jika pekerja tidak didaftarkan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif.
Jika dalam kasus PT Anugrah Amanah Pratama Tahun 2024 dan Pt.Mantap Sukses Cemerlang Tahun 2023 ditemukan ketidaksesuaian dengan UU ini—misalnya, tidak transparan dalam penggajian, tidak memberikan kontrak yang jelas, atau tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS—maka pihak terkait dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dan di Harafkan Pada Tahun 2025 PT. Hak Nusantara Indonesia Dapat Bertanggung Jawab Penuh Atas Hak- Hak buruh,dan Nama inisial S.M Yang di Percayai Oleh Beberapa PT, Agar Tidak Merugikan Hak – Hak Buruh. Apabila Buruh Merasa ada Yang di Rugikan Oleh Oknum Kepercayaan PT Hak Nusantara Indonesia,Agar segera Melaporkan ke Penegak Hukum Setempat. ( Pers . Rudimanto Nababan )
Ralat Berita
Media Lprinews.com Tanggal 4-4-2025 Jam 2.30 Sore Hari Secara Resmi Kompirmasi Kepada Nama S.M di Tempat.Menurut Keterangan Dari Saudari S.M, Semua Kabar Dugaan Tersebut Adalah Tidak Benar Adanya,dan Saya Bisa Menduga Duga Siapa Orang Yang Telah Memberikan Kabar Yang Tidak Bertanggung Jawab Itu Tutur nya Saudari S.M Kembali.dan Saya Selagi di Percayakan PT. Anugrah Amanah Pratama,PT Hak Nusantara dan PT Mantap Sukses Cemerlang Selalu Menjalankan Peraturan Yang Sesuai Dengan Hak-Hak Buruh.
dan Mengenai Gaji Buruh,BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan Semuanya itu di Terima Sesuai Hasil Kontrak Dengan PT.Saya Tidak Berhak Ikut Campur Mengenai Hak2 Buruh,Sanggah nya S.M Kembali Sambil Meneteskan Air Mata Dengan Penuh Kesedihan Menceritakan Betapa Besar Kebaikan Yang di Lakukan S.M Kepada Semua Buruh Kerja Tetapi Sebaliknya Balasan Yang di Terima SM.
Media Lprinews.com Mengapresiasi Kejujuran dari Saudari S.M,dan Tim Mediasi dari Saudara D.Manalu. Media Lprinews.con Akan Selalu Memantau Apakah Hak Hak Buruh Akan Selalu di Peroleh Buruh Tersebut. Kami Mengharafkan di Tahun 2025 ini Saudari S.M Lebih Meningkatkan lagi Perhatian kepada Buruh Kerja,Media Lprinews.com Dapat Mempercayai Saudari S.M di Tahun 2025 dan Tahun Berikutnya Lebih Meningkatkan Kwalitas Kerja dan Hak Hak Buruh Kerja.














