Tapanuli Utara — Seorang anak perempuan berusia 4,5 tahun bernama inisial J. O. Tampubolon diduga menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SS (45), warga Desa Pintu Pohan, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kejadian memilukan ini diduga terjadi pada bulan Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat ibu korban menitipkan anaknya kepada seseorang berinisial PT. Saat itu, ibu korban sedang meninggalkan kota untuk menjenguk saudaranya yang sakit keras di Kabupaten Toba.
Dugaan perbuatan tak senonoh tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian, tepatnya ke Polres Tapanuli Utara. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, pelaku berinisial SS diduga belum juga diamankan oleh pihak berwenang.
Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum demi keadilan dan perlindungan terhadap korban yang masih sangat belia.
Tanggapan Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tapanuli Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor.
Keluarga korban mendesak agar pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, mengingat korban masih di bawah umur dan memerlukan perlindungan serta pemulihan secara psikologis.
LANDASAN HUKUM (UNDANG-UNDANG)
Kasus ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
Pasal 76E
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 ayat (1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 290 ke-1
Barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan seorang anak perempuan yang belum cukup umur dan tidak berdaya untuk membela diri, dapat dipidana dengan pidana penjara.
R.M Nababan Media Taput Lprinews.com










