Labuhanbatu, 28 Juli 2025 —
PT Paten Alam Lestari (PT PAL) secara resmi membentuk Koperasi Mitra dalam rangka memperkuat program kemitraan yang berkelanjutan dengan masyarakat petani di wilayah operasionalnya, khususnya di desa selat beting dan desa sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Acara deklarasi koperasi dan peluncuran kemitraan ini berlangsung di aula desa selat beting dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan lembaga strategis, antara lain:
Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Labuhanbatu,
Perwakilan Polsek Panai Tengah,
Perwakilan Danramil dan Kodim 0209/LB,
Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu,
serta Penyuluh Pertanian Kecamatan Panai Tengah.
Mewakili PT. Pal Regional Controler Sumut II Bapak Sukrisdianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini adalah bentuk komitmen perusahaan terhadap prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan serta upaya konkret mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
> “Kemitraan ini akan membuka akses petani terhadap bibit unggul, pupuk berkualitas, pelatihan pertanian berkelanjutan, dan tentunya hasil panen akan diserap dengan harga kompetitif,” ujar Arif.
Fokus Program Kemitraan:
Penyediaan sarana dan prasarana pertanian,
Pendampingan teknis oleh penyuluh lapangan,
Pembiayaan dengan sistem bagi hasil yang transparan,
Jaminan pasar hasil pertanian melalui koperasi mitra.
Perwakilan Dinas Pertanian Labuhanbatu, Bapak Satiman Sp, menambahkan bahwa program ini selaras dengan kebijakan nasional tentang pemberdayaan petani berbasis kelembagaan ekonomi rakyat. Ia menegaskan pentingnya penguatan koperasi sebagai instrumen utama pembangunan pertanian yang inklusif.
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
Pasal 3: Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Peraturan Menteri Pertanian No. 13 Tahun 2015 tentang Kemitraan Usaha Pertanian,
Pasal 4 dan 5: Kemitraan dilakukan atas dasar saling membutuhkan, saling menguntungkan, dan saling memperkuat.
3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
Pasal 6: Pemerintah dan pelaku usaha wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani melalui berbagai bentuk kelembagaan ekonomi seperti koperasi.
4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Pasal 74: Setiap perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR).
Respons Masyarakat:
Tokoh masyarakat Desa Selat Beting, menyambut baik langkah PT PAL. Ia mengatakan bahwa sebelumnya akses terhadap pembinaan dan pasar sangat terbatas, dan program ini memberi harapan baru bagi petani kecil untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Koperasi Mitra “SIMPEL PATEN”dengan pihak PT PAL serta simbolis penyerahan bantuan dana hibah tahap pertama sebesar RP. 129.000.000(seratus dua puluh sembilan juta) kepada 23 orang masyarakat yg terdaftar anggota koperasi binaan.
Media Lorinews.com














