RILIS BERITA RESMI
LPRINEWS.CO
Labuhanbatu, Sumut – 21 Agustus 2025
Masyarakat Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Induk, Sumatera Utara, digemparkan oleh kasus penganiayaan brutal yang dialami seorang warga bernama Taupik (32 ) pada 12 Agustus 2025 dini hari. Korban mengaku dianiaya secara bersama-sama oleh lebih dari tiga orang pelaku yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban kepada tim media LPRINEWS.COM, peristiwa bermula ketika korban menerima telepon dari kakak iparnya yang meminta bantuan karena rumahnya diduga sedang didatangi orang tak dikenal. Mendengar kabar itu, Taupik bergegas menuju rumah kakak iparnya. Namun, sesampainya di lokasi, tanpa diduga, ia justru menjadi korban pengeroyokan para pelaku.
> “Saya langsung berlari ke rumah kakak ipar saya. Begitu sampai, saya langsung diserang, dipukuli, ditendang, dan dipukul menggunakan benda tumpul. Saya mengalami luka di kepala, kaki, dan badan,” ungkap Taupik saat ditemui di kediamannya.
inisial Pelaku Penganiayaan di duga Nama 1.psl. 2.Ai. 3. Sr. 4 AL.5.Tkl.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala dan kaki. Taupik kemudian bergegas ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus melakukan visum et repertum sebagai bukti resmi atas tindakan penganiayaan tersebut.
Pada 21 Agustus 2025, korban yang didampingi oleh beberapa pengacara dan tim media LPRINEWS.COM resmi melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut dilakukan agar para pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Penganiayaan
Kasus penganiayaan ini masuk ke dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
1. Pasal 170 KUHP
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
2. Pasal 351 KUHP
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan mati, pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
3. Pasal 55 KUHP
Menjelaskan bahwa setiap orang yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana dapat dijerat sebagai pelaku.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Mengatur hak korban untuk melapor dan mendapatkan perlindungan hukum, termasuk proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Memberikan jaminan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan bagi korban tindak pidana kekerasan.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Desa Sei Sakat berharap pihak Polda Sumut segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap seluruh pelaku, dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu. Mereka juga mendesak agar aparat kepolisian memberikan rasa aman bagi warga, mengingat kasus kekerasan seperti ini dikhawatirkan dapat memicu keresahan.
Pernyataan Media
Pemimpin Redaksi LPRINEWS.COM, Usman Sitorus, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh korban.
> “Kami mendampingi korban hingga laporan resmi masuk ke Polda Sumut. Kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Korban dan tim kuasa hukumnya kini tengah menyiapkan bukti-bukti tambahan, termasuk saksi mata, dan hasil visum untuk memperkuat laporan polisi. Polda Sumut diharapkan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan penetapan tersangka agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Redaksi: Media
LPRINEWS.COM














