Scroll untuk baca artikel


Berita

Guru Honorer SMAN I Parmaksian Diduga Rangkap Jabatan Seketaris Desa: LSM LP-RI Ungkap Pakta, Sekolah Akui dan Beri Penjelasan

612
×

Guru Honorer SMAN I Parmaksian Diduga Rangkap Jabatan Seketaris Desa: LSM LP-RI Ungkap Pakta, Sekolah Akui dan Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

MEDIA LPRINEWS.COM

Parmaksian, 25 Agustus 2025 – Dunia pendidikan di Kabupaten Toba kembali diguncang isu serius terkait dugaan rangkap jabatan seorang guru honorer berinisial M.S.D di SMAN 1 Parmaksian. Guru yang mulai mengabdi sebagai tenaga honorer sejak 2017 ini diduga telah merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Patane 2, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba sejak 2021 hingga 2025.

Tim investigasi Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LP-RI), setelah menerima laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media lokal, melakukan penelusuran mendalam.
Hasil investigasi mengungkap bahwa benar terdapat dual job yang dilakukan oleh M.S.D.

Ketua Tim Investigasi LP-RI menyatakan:

> “Kami telah melakukan konfirmasi langsung dengan yang bersangkutan di kantor desa. Beliau mengakui menjabat sebagai Sekdes sejak 2021. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan kepegawaian baik di desa maupun di dunia pendidikan.”

Konfirmasi Pihak Sekolah

Pada 25 Agustus 2025, tim LSM LP-RI bersama tim media lprinews.com mendatangi SMAN 1 Parmaksian untuk meminta keterangan resmi.
Kepala sekolah mengakui adanya rangkap jabatan tersebut.

> “Kami membenarkan bahwa guru honorer kami, M.S.D., menjabat sebagai Sekdes di Desa Patane 2. Namun, yang bersangkutan sudah menyatakan komitmennya untuk mengundurkan diri sebagai Sekdes dan fokus menjadi guru honorer,” ungkap Kepala SMAN 1 Parmaksian.

Isu Penghasilan Ganda

Masyarakat mempertanyakan status penghasilan ganda yang diterima oleh M.S.D. selama menjabat sebagai Sekdes sekaligus guru honorer.

Berdasarkan ketentuan PP No. 11 Tahun 2019, gaji minimal Sekdes adalah Rp2.224.420 per bulan. Jika dihitung selama 4 tahun (2021–2025), maka estimasi penghasilan dari jabatan Sekdes adalah sebagai berikut:

Periode Gaji Bulanan Jumlah Bulan Total Gaji (Rp)

2021 2.224.420  (12 )  26.692.920
2022 2.224.420  (12 )  26.692.920
2023 2.224.420  (12)  26.692.920
2024 2.224.420  (12)  26.692.920
Total 48 bulan 106.772.160

Total gaji yang diterima:
Rp106.772.160 (Seratus Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah)

Dasar Hukum Pasal/Ketentuan Inti Aturan

UUD 1945 Pasal 27, Pasal 28D, Pasal 28H Menjamin kesetaraan hukum, keadilan, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan transparan.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 & 53 Perangkat desa dilarang merangkap jabatan demi profesionalitas dan akuntabilitas.
PP No. 11 Tahun 2019 Pasal 81 Menetapkan gaji tetap Sekdes minimal Rp2.224.420 per bulan, bersumber dari ADD/APBDes.
Kode Etik Guru Pasal 3 & 4 Guru harus menjunjung profesionalitas dan tidak melakukan tindakan yang menurunkan kepercayaan publik.

Masyarakat Desa Patane 2 dan pemerhati pendidikan Kabupaten Toba mendesak adanya:

Audit keuangan terkait gaji Sekdes selama 4 tahun terakhir.

Klarifikasi resmi proses pengunduran diri M.S.D. dari jabatan Sekdes.

Penegakan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan UU Desa jika ditemukan pelanggaran.

Untuk mengakhiri polemik dan menjamin transparansi, LSM LP-RI merekomendasikan beberapa langkah berikut:

1. Audit Internal dan Eksternal
Dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Toba bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menelusuri aliran dana selama periode 2021–2025.

2. Pengembalian Dana
Jika terbukti ada penghasilan ganda tanpa dasar hukum yang sah, M.S.D. wajib mengembalikan gaji Sekdes ke kas desa.

3. Evaluasi Disiplin dan Administratif
Dinas Pendidikan Sumatera Utara perlu memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran etika profesi guru honorer.

4. Penguatan Pengawasan
Pemerintah desa wajib memperketat pengawasan internal agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.

5. Sosialisasi Regulasi
Diperlukan sosialisasi rutin kepada perangkat desa dan tenaga pendidik tentang larangan rangkap jabatan sesuai regulasi yang berlaku.

Pernyataan LSM LP-RI

Ketua LSM LP-RI  menegaskan komitmen pihaknya:

> “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Negara telah mengatur larangan rangkap jabatan demi integritas pemerintahan. Semua pihak harus taat aturan, dan jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan baik di tingkat desa maupun sekolah. Pemerintah Kabupaten Toba, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, dan Inspektorat Daerah harus segera bertindak tegas demi menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

PEMRED Lprinews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *