Scroll untuk baca artikel


Berita
235
×

Sebarkan artikel ini

RESTORATIVE JUSTICE

Kejaksan tanjung pinang menghentikan penuntutan kasus penadah barang curian melalui restorative justice .meski menerima RJ empat pelaku diberi sangsi sosial selama dua bulan.Resto rative justiceberlangsung

diaula kejari tanjung pinang dijalan basuki rahmat kamis siang.empat pelaku penadah hasil curian adalah Eka Mulyara tiwi,Bonia manurung,Zulkarnaen Harahap dan Dewi Rohida,mereka akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah jaksa menghentikan

penuntutan kasus yang menjerat ke empatnya,kepada kejaksaan tanjung pinang RAHMAT SURYA lubis mengatakan meski menerima RJ merwka juga akan menjalani sangsi sosial selama dua bulan sesuai

penempatan masing2 ,jika melanggar ketentuan maka setatus RJ akan dicabut dan dibproses hukum akan dilanjutkan kepada dinas DP 3 AM tanjung pinang YONI FADRI ,mengatakan bahwa pihaknya akan

membantu penerima RJ melalui berbagai ketrampilan agar dapet hidup mandiri .
Empat penerima RJ tersebut akan menjalani sangsi sosial Empat lokasi yg berbeda yakni dikelurahan sungai lekop,dinas

pertanian,panganan dan perikanan kota tanjung pinang.dinas DP 3 AM kota tanjung pinang serta di masjid setempat
( TUMARMI ) Wartawan Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *