RESTORATIVE JUSTICE
Kejaksan tanjung pinang menghentikan penuntutan kasus penadah barang curian melalui restorative justice .meski menerima RJ empat pelaku diberi sangsi sosial selama dua bulan.Resto rative justiceberlangsung
diaula kejari tanjung pinang dijalan basuki rahmat kamis siang.empat pelaku penadah hasil curian adalah Eka Mulyara tiwi,Bonia manurung,Zulkarnaen Harahap dan Dewi Rohida,mereka akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah jaksa menghentikan
penuntutan kasus yang menjerat ke empatnya,kepada kejaksaan tanjung pinang RAHMAT SURYA lubis mengatakan meski menerima RJ merwka juga akan menjalani sangsi sosial selama dua bulan sesuai
penempatan masing2 ,jika melanggar ketentuan maka setatus RJ akan dicabut dan dibproses hukum akan dilanjutkan kepada dinas DP 3 AM tanjung pinang YONI FADRI ,mengatakan bahwa pihaknya akan
membantu penerima RJ melalui berbagai ketrampilan agar dapet hidup mandiri .
Empat penerima RJ tersebut akan menjalani sangsi sosial Empat lokasi yg berbeda yakni dikelurahan sungai lekop,dinas
pertanian,panganan dan perikanan kota tanjung pinang.dinas DP 3 AM kota tanjung pinang serta di masjid setempat
( TUMARMI ) Wartawan Kepri.














