PENYALURAN BLT 2025 DI TANJUNG PINANG SEBESAR RP 900.000 Sembilan Ratus Ribu Rupiah.
TANJUNGPINANG — LPRINEWS.COM.
Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2025 untuk masyarakat kurang mampu di Kota Tanjungpinang kembali dilaksanakan dan menjadi perhatian publik. Berdasarkan peliputan langsung wartawan Kepri LPRINEWS.com, Tumarmi, penyaluran yang berlangsung di Kantor Pos Tanjungpinang dipadati ratusan warga Kelurahan Batu 9 sejak pagi hari.
Kepadatan warga membuat petugas harus menerapkan pengaturan antrean yang lebih ketat. Meski begitu, proses berjalan tertib, dan masyarakat tetap mendapatkan haknya sebagai penerima manfaat program BLT.
Sejumlah warga yang ditemui wartawan menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang mampu meringankan kondisi ekonomi mereka.
> “Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu ekonomi kami yang sedang sulit. Terima kasih kepada pemerintah dan Presiden yang telah memberikan perhatian kepada rakyat kecil,” ungkap salah satu warga penerima manfaat.
Selain di Kantor Pos, pembagian BLT juga dilakukan di kantor lurah masing-masing untuk mengurangi penumpukan dan mempermudah akses bagi lansia dan warga dengan keterbatasan mobilitas.
APARATUR DIINGATKAN TAAT PROSEDUR SESUAI DASAR HUKUM BLT
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan akuntabel, aparatur kelurahan serta petugas penyalur diingatkan agar mengikuti dasar hukum resmi yang mengatur program bantuan sosial dari pemerintah pusat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
UU ini menjadi landasan utama penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin dan mengatur kewajiban pemerintah dalam menjamin kebutuhan dasar warganya.
2. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rincian APBN Tahun 2025
Pada setiap tahun anggaran, termasuk tahun 2025, alokasi anggaran BLT ditetapkan melalui Perpres Rincian APBN yang menjadi dasar pemberian bantuan sosial kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
3. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang Penyaluran Bantuan Sosial Tunai
Permensos mengatur mekanisme penyaluran, verifikasi data, dan teknis pelaksanaan BLT melalui PT Pos Indonesia atau perangkat kelurahan.
4. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penetapan penerima manfaat berdasarkan DTKS secara resmi, sehingga kelurahan wajib memastikan bahwa data penerima sesuai dengan ketentuan pemerintah dan tidak terjadi penyimpangan dalam pendataan.
WARGA MENDESAK PENYALURAN LEBIH TERTIB DAN TEPAT SASARAN
Beberapa warga berharap proses penyaluran diatur lebih sistematis agar tidak terjadi kerumunan besar seperti yang terlihat pada hari ini. Mereka meminta jadwal dibagi per RT atau per blok agar antrean lebih terkontrol dan lebih cepat.
Sementara itu, pihak kelurahan menegaskan bahwa pembagian BLT 2025 disalurkan sesuai jadwal dan sistem resmi dari Kementerian Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
LPRINEWS.COM Siap Terus Mengawal Transparansi BLT 2025
Sebagai media yang independen, LPRINEWS.com akan terus mengawasi dan melaporkan perkembangan penyaluran BLT 2025 di seluruh wilayah Tanjungpinang, termasuk potensi hambatan, evaluasi pelaksanaan, serta aspirasi warga.
Tumarmi ( Wartawan Kepri )












