Scroll untuk baca artikel


Berita

DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI GELAR KORFERENSI PERS TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF KEPABEANAN

419
×

DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI GELAR KORFERENSI PERS TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF KEPABEANAN

Sebarkan artikel ini

 

Batam – Lprinews.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan yang melibatkan empat orang pembawa uang tunai dengan total mencapai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.

Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa empat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran asal-usul dana, legalitas izin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat untuk memahami bahwa setiap pembawaan uang dalam jumlah besar ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Editor/Zumri

@divisihumaspolri @polripresisi @mabespolrinews @ini_polisi @polisi_indonesia @halo_polisi @multimediahumaspoldakepri @ssdm_polri
@semuatentang.batam @tentangkepri
@listyosigitprabowo

#HumasPoldaKepri
#Multimediapoldakepri
#Prabowopresidenri
#polripresisisi
#SertakanTuhanDalamSetiapNiatDanLangkahmu
#TogetherWeAreStrong
#PolriUntukMasyarakat
#StopPungli
#PolriBersih

Editor/ Zumri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *