Scroll untuk baca artikel


Berita

Masyarakat Soroti Perkebunan Sawit PT PAL; Diduga Beroperasi Sejak 2007 Tampa HGU dan Abaikan Kewajiban Plasma

475
×

Masyarakat Soroti Perkebunan Sawit PT PAL; Diduga Beroperasi Sejak 2007 Tampa HGU dan Abaikan Kewajiban Plasma

Sebarkan artikel ini

Media lprinews.com

Labuhanbatu – Masyarakat Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Paten Alam Lestari (PT PAL) yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2007 dengan menguasai lahan seluas kurang lebih 2.000 hektare tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan masyarakat, selama belasan tahun beroperasi, PT PAL juga diduga belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total luas areal yang dikuasai. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat di sekitar perkebunan.

Di tengah polemik tersebut, berkembang narasi bahwa pembayaran pajak oleh perusahaan dianggap sebagai pembenaran legalitas penguasaan lahan. Namun anggapan ini dinilai menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum.

Praktisi hukum Ahmad Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak dapat dijadikan legitimasi atas penguasaan tanah.

“Pajak adalah kewajiban negara yang harus dibayar siapa pun yang berusaha. Namun pajak sama sekali tidak menjadikan lahan itu sah secara hukum. Untuk perkebunan skala besar, satu-satunya dasar legal adalah Hak Guna Usaha,” tegas Ahmad Saipul Sirait, SH, selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, meskipun pajak dibayarkan bertahun-tahun, hal tersebut tidak menutup pintu penertiban dan penegakan hukum apabila terbukti penguasaan lahan dilakukan tanpa dasar hak yang sah.

Masyarakat juga mempertanyakan kejelasan batas wilayah perkebunan PT PAL. Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian areal perkebunan diduga melampaui wilayah administratif Kabupaten Labuhanbatu dan berpotensi masuk ke wilayah Provinsi Riau, sehingga menimbulkan dugaan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya pengawasan.

Tak hanya itu, masyarakat menyebut bahwa awal penguasaan lahan PT PAL diduga hanya berlandaskan izin prinsip, sementara di dalam areal tersebut terdapat lahan-lahan milik masyarakat yang sebelumnya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Selat Beting.

Kondisi ini, menurut warga, berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan, merugikan masyarakat lokal, serta menimbulkan pertanyaan serius terhadap tata kelola perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Masyarakat secara tegas meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Dinas Perkebunan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap status HGU, kewajiban plasma, pembayaran pajak, serta kejelasan batas wilayah administrasi perkebunan PT PAL.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paten Alam Lestari (PT PAL) belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan dan sorotan masyarakat tersebut. Redaksi kembali menegaskan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

lprinews.com : Kaperwil Labuhan Batu

( Brinton Sitinjak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *