Scroll untuk baca artikel


Berita

Awal Tahun Tak Menghentikan Pengabdian: Penyidik Polres Toba Usut Dugaan Pencurian Rp 25 Juta Rupiah di Rumah Pendeta GKII

543
×

Awal Tahun Tak Menghentikan Pengabdian: Penyidik Polres Toba Usut Dugaan Pencurian Rp 25 Juta Rupiah di Rumah Pendeta GKII

Sebarkan artikel ini

Media lprinews.com

Toba | lprinews.com – Jumat, 2 Januari 2026

Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Toba dalam menegakkan hukum dan melayani masyarakat kembali dibuktikan di awal Tahun Baru 2026. Meski suasana perayaan tahun baru masih terasa, jajaran kepolisian tetap bekerja tanpa mengenal waktu dan lelah demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Toba, Selaku Juru Periksa (Juper), pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan pemanggilan terhadap Ibu Maripa Uli Lumban Gaol, pendeta Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII) Cabang Porsea.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/556/XII/2025/SPKT Polres Toba, Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang terjadi di rumah korban saat yang bersangkutan sedang mengikuti ibadah Minggu.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Lebih lanjut, penyidik juga mendalami adanya unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, yang antara lain menyebutkan:

> “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, antara lain apabila pencurian tersebut dilakukan di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau dilakukan pada waktu tertentu yang menimbulkan keadaan memberatkan.”

Redaksi lprinews.com mengikuti secara langsung proses keberangkatan pelapor menuju Polres Toba di Porsea, Kabupaten Toba. Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung secara tertib, transparan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban.

Dalam keterangannya kepada media, penyidik Unit Reskrim  menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berkeadilan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

> “Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami bekerja secara profesional dan netral. Hukum akan tetap Ditegakkan Secara Tegas.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Toba berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Atas dedikasi dan kinerja tersebut, Redaksi Media lprinews.com memberikan apresiasi penuh kepada jajaran Kepolisian Resor Toba, khususnya Unit Reskrim, yang tetap menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat meskipun berada di awal tahun baru.

Langkah ini mencerminkan kehadiran negara melalui institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa supremasi hukum tetap berjalan demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Redaksi lprinews.com

Usman Sitorus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *