Scroll untuk baca artikel


Berita

Diduga Ingkari Perjanjian Bermaterai, Kepala Desa Parsaoran Sibisa Dituding Rugikan Pengusaha UD Toba Subur.

210
×

Diduga Ingkari Perjanjian Bermaterai, Kepala Desa Parsaoran Sibisa Dituding Rugikan Pengusaha UD Toba Subur.

Sebarkan artikel ini

Diduga Ingkari Perjanjian Bermaterai, Kepala Desa Parsaoran Sibisa Dituding Rugikan Pengusaha UD Toba Subur

Toba – LPRINews.com |
Sebuah kasus dugaan pelanggaran perjanjian bermaterai kembali mencuat di Kabupaten Toba. Kepala Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, diduga tidak menepati kesepakatan resmi dengan salah satu pengusaha lokal, UD Toba Subur, yang bergerak di bidang penjualan pupuk dan alat pertanian.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, UD Toba Subur dan Kepala Desa Parsaoran Sibisa sebelumnya telah membuat perjanjian hitam di atas putih dengan materai sah. Isi perjanjian tersebut antara lain:

Pihak UD Toba Subur memberikan modal berupa pupuk dan obat-obatan untuk tanaman jeruk seluas 1,5 hektar.

Sebagai konsekuensi, hasil panen jeruk akan disalurkan sesuai kesepakatan kepada UD Toba Subur sebagai pihak penyuplai modal.

Namun, fakta di lapangan berbeda. Kepala Desa Parsaoran Sibisa diduga menjual hasil panen jeruk secara sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa melibatkan UD Toba Subur sebagaimana yang telah disepakati. Bahkan, hal ini disebut terjadi berulang kali dalam beberapa musim panen.

Atas dugaan pelanggaran ini, pihak UD Toba Subur merasa sangat dirugikan dan kecewa, sebab apa yang mereka lakukan demi membantu petani dan masyarakat justru berbalik merugikan usaha mereka.
“Seakan-akan kami sudah tertipu, karena perjanjian yang sudah bermaterai dan disepakati tidak dijalankan oleh pihak Kepala Desa,” ungkap perwakilan UD Toba Subur kepada awak media.

DASAR HUKUM

1. KUHPerdata Pasal 1320 – Syarat sahnya perjanjian: sepakat, cakap hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal.

2. KUHPerdata Pasal 1338 ayat (1) – “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

3. KUHPerdata Pasal 1339 – Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang tegas dinyatakan, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.

4. Pasal 1365 KUHPerdata – “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

5. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Seorang pejabat pemerintahan, termasuk Kepala Desa, dilarang menyalahgunakan kewenangan dan dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana bila terbukti melanggar hukum.

6. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 – Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan perbuatan merugikan masyarakat maupun pihak lain, serta melanggar sumpah/janji jabatan.

PERMINTAAN KLARIFIKASI

Untuk menjaga asas berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi LPRINews.com akan segera mengajukan klarifikasi resmi kepada:

Camat Ajibata,

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Toba,

Inspektorat Kabupaten Toba,

serta pihak terkait lainnya.

Kasus dugaan wanprestasi ini juga membuka peluang bagi UD Toba Subur untuk menempuh jalur hukum perdata dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ataupun laporan pidana jika ditemukan unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kaperwil Sumut ( Imran Sitorus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *