Scroll untuk baca artikel


Berita

PEMRED LPRINEWS.COM & DPD LSM LP-RI SUMUT,Bergerak Cepat Klarifikasi Dugaan Pencurian Disertai Pembongkaran Rumah di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Induk.

396
×

PEMRED LPRINEWS.COM & DPD LSM LP-RI SUMUT,Bergerak Cepat Klarifikasi Dugaan Pencurian Disertai Pembongkaran Rumah di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Induk.

Sebarkan artikel ini

 

Labuhan Batu Induk – Dugaan tindak pidana pencurian kembali mencuat di wilayah Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Induk. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah informasi masyarakat menyebut adanya pembongkaran rumah yang disertai pencurian barang-barang berharga.

Menanggapi keresahan warga, Pemimpin Redaksi Media LPRINEWS.COM bersama Ketua DPD LSM LP-RI (Lembaga Peduli Rakyat Indonesia) Sumut, Usman Sitorus, beserta tim investigasi turun langsung ke Desa Sei Sakat guna melakukan klarifikasi dan menghimpun keterangan dari warga setempat.

Kronologi Kejadian

Dari hasil penelusuran tim di lapangan, peristiwa ini terjadi pada pukul 01.00 WIB dini hari. Menurut kesaksian warga berinisial T.P, rumah korban diduga dibongkar oleh pelaku dengan cara merusak pintu dan jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Saat kejadian berlangsung, suami korban sedang tidak berada di rumah. Kondisi ini membuat istri korban bersama anaknya hanya bisa menangis histeris karena ketakutan. Jeritan keluarga korban kemudian terdengar oleh beberapa warga sekitar, yang segera menyadari telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian.

Lebih jauh, sejumlah warga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial P.S.L bersama kelompoknya. Kabar tersebut kini sudah tersebar luas di masyarakat, sehingga menambah keresahan warga Desa Sei Sakat.

Tuntutan Keadilan

Korban bersama masyarakat sekitar berharap agar aparat Polsek Panai Hilir segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Warga menegaskan agar aparat penegak hukum tidak menunda-nunda proses hukum, mengingat kasus pencurian seperti ini dapat menimbulkan efek domino berupa ketakutan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Dasar Hukum Terkait Dugaan Tindak Pidana

Kasus dugaan pencurian ini jelas memiliki landasan hukum yang kuat untuk segera diproses:

1. KUHP Pasal 362:
“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

2. KUHP Pasal 363:
Pencurian dengan pemberatan, misalnya dilakukan pada malam hari, di rumah kediaman, atau dengan cara merusak, membongkar, serta dilakukan oleh dua orang atau lebih, diancam pidana penjara hingga tujuh tahun.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI:

Pasal 13 huruf a & b: Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polri berkewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

Pasal 29 ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Pernyataan Media & LSM

Ketua DPD LSM LP-RI Sumut, Usman Sitorus, menegaskan bahwa pihaknya bersama Media LPRINEWS.COM akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

> “Kami meminta aparat Polsek Panai Hilir segera bertindak profesional, transparan, dan tidak menunda proses hukum. Dugaan pencurian ini bukan hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga psikologis korban dan keresahan masyarakat luas. Negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari segala bentuk tindak pidana,” tegas Usman Sitorus.

Selain itu, pihaknya juga menyerukan agar masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Semua pihak diharapkan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Harapan Korban dan Warga

Korban berharap agar barang-barang yang hilang dapat segera ditemukan dan pelaku ditangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Warga pun menegaskan bahwa ketegasan aparat dalam menangani kasus ini akan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.

📌 Media LPRINEWS.COM & DPD LSM LP-RI Sumut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan informasi akurat dan terpercaya kepada publik.

Redaksi Media Lprinews.com 20/8/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *