TOBA — Aktivitas galian C dan pengambilan tanah urug bebas beroperasi tanpa pengawasan dinas terkait di Desa Parparean IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu 14/10/2026. diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi. Yang lebih memprihatinkan, kegiatan ini berjalan leluasa seolah tak tersentuh pengawasan, sementara debu (polusi udara) dan fasilitas umum terus dirusak.
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian terus berlangsung aktif. Jalan yang dibangun atas biaya rakyat kini terlihat rusak parah, seakan menjadi korban kelalaian pihak terkait. Warga pun bertanya-tanya: di mana pengawasan yang seharusnya dijaga pemerintah?
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya yang mendalam.
“Jalan kami sudah rusak. Seolah-olah mereka tidak takut hukum. Jalan ini dibangun pemerintah pakai uang rakyat, mengapa pihak berwajib tak kunjung menindak? Seakan jalan ini milik pribadi mereka sendiri,” ucapnya dengan nada kecewa.
Ketiadaan pengawasan yang nyata memunculkan dugaan kuat: apakah aturan main begitu lemah, atau memang ada yang dibiarkan? Masyarakat berhak tahu mengapa pelanggaran terang-terangan ini terus dibiarkan terjadi.
Kapolsek Porsea Rollys Marpaung saat dikonfirmasi lewat pesan whatsappnya mengatakan akan segera menindaklanjuti.
“Baik, akan kami tindak lanjut. Anggota Polsek Porsea dan pihak TIPITER Polres sudah berangkat ke lokasi,” ujarnya singkat.
Diwaktu terpisah tim media mengkonfirmasi Camat Porsea Freddy Napitupulu mengatakan tidak mengetahui adanya galian dan berjanji akan mengecek galian tersebut
“Baru tau ada galian itu pak, nanti kami cek.. tks kata camat porsea lewat pesan Whatsappnya.
Kini masyarakat menunggu; apakah langkah yang diambil sekedar kunjungan sesaat, atau benar-benar ada tindakan tegas agar kerugian rakyat tidak berlanjut?
Masyarskat juga meminta pihak dinas terkait supaya mengawasi dan menindak oknum-oknum pengusaha ilegal.(BNN)
Redaktur Pelaksana














